MAN 2 Ciamis Akui Pungutan Siswa, Sebut Legal Berdasarkan Aturan Kemenag

Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo menunjukkan dasar pungutan sumbangan siswa aaat diwawancara, Jumat (23/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo menunjukkan dasar pungutan sumbangan siswa aaat diwawancara, Jumat (23/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ciamis mengakui adanya pungutan tahunan sebesar Rp1,2 juta per siswa untuk semua tingkatan. Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo, menegaskan pungutan tersebut disepakati antara komite madrasah dan orang tua siswa serta legal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Bantuan Pendidikan dan Sumbangan di Madrasah.

“Sumbangan rutin ini sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Sesuai Pasal 11 ayat (3) KMA 16/2020, komite madrasah dapat menerima sumbangan yang disepakati orang tua/wali, kepala madrasah, dan/atau yayasan,” jelas Aris di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Aris membandingkan alokasi dana pemerintah untuk MAN dan SMA Negeri. Menurutnya, MAN hanya menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp1,5 juta per siswa dan Bantuan Bantuan Madrasah Umum (BBMU) Rp600 ribu per siswa. Sementara SMA Negeri memperoleh BOS Rp1,5 juta per siswa, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp1,9 juta per siswa dari pemerintah, dan bantuan lainnya.

Baca Juga:Pesta Juara! Sejumlah Jalan di Bandung akan Ditutup Sementara, 2.500 Personel Gabungan SiagaKetua Viking Larang Konvoi Usai Laga, Bobotoh Diminta Simpan Energi untuk Pesta Juara!

“Pemprov tidak adil karena terjadi ketimpangan. Pungutan ini untuk menutup kebutuhan anggaran, seperti honor pegawai non-ASN yang tidak dibiayai pemerintah,” tegasnya.

Dia menambahkan, madrasah tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif seperti di SMA Negeri. Honor guru dan staf non-ASN di MAN 2 Ciamis sepenuhnya bergantung pada dana masyarakat.

Dari total 945 siswa, Aris mengakui belum setengahnya yang membayar pungutan tahunan tersebut. “Ini murni kesepakatan komite dan orang tua. Kami tidak memaksa,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video curahan hati orang tua siswa yang diunggah akun TikTok @AbahOyat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Video tersebut mengeluhkan masih adanya praktik pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ciamis, meski pemerintah telah menjamin program wajib belajar 12 tahun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan tunjangan lainnya.

Dalam video yang diunggah sepekan lalu, orang tua siswa tersebut mengunggah keluhan langsung ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia membandingkan situasi di MAN 2 Ciamis dengan SMAN 2 Ciamis, tempat anak keduanya bersekolah.

0 Komentar