JABAR EKSPRES – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tak akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk 2026 mendatang.
Hal ini seiring keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Selain itu, perubahan DTKS ke DTSEN untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga perlindungan sosial tahun 2026 lebih efektif dan akurat.
Kendati begitu, Dinsos Bandung Barat saat ini tengah mendalami dan mempelajari Inpres Nomor 4 Tahun 2025 terkait implementasi DTSEN. Pasalnya, kebijakan tersebut akan menggantikan DTKS yang selama ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga:MAN 2 Ciamis Akui Pungutan Siswa, Sebut Legal Berdasarkan Aturan KemenagPesta Juara! Sejumlah Jalan di Bandung akan Ditutup Sementara, 2.500 Personel Gabungan Siaga
“DTSEN merupakan kebijakan pusat yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah, dan Dinsos sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial akan melaksanakan setiap penetapan yang sudah menjadi keputusan dari pusat,” kata Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saduddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Idad, saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi teknis dari Kementerian Sosial dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) atau Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) sebelum mulai melangkah lebih jauh.
“Kami masih menunggu aturan teknis, karena itu akan menjadi pedoman operasional kami di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait realisasi program tersebut pihaknya menyatakan siap dengan sumber daya manusia yang dimiliki saat ini.
“Operator di setiap desa sudah terlatih dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” katanya.
“Kami sudah memiliki operator di setiap desa yang memahami aplikasi SIKS-NG. Namun untuk infrastruktur seperti laptop, jaringan internet, hingga honor petugas, kondisinya masih jauh dari harapan,” tambahnya.
Ia menambahkan, demi menjamin keakuratan data, proses verifikasi dan validasi nantinya akan melibatkan ground checking secara langsung ke lapangan. Peran pemerintah desa dan kelurahan pun dinilai krusial.
Baca Juga:Ketua Viking Larang Konvoi Usai Laga, Bobotoh Diminta Simpan Energi untuk Pesta Juara!Laka Lantas di Katapang, Grandmax vs Colt Diesel, Satu Nyawa Melayang
“Kepala desa memiliki peranan penting karena mereka yang paling memahami kondisi ekonomi, demografis, dan geografis warganya,” katanya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pendataan, sekaligus turut mengawal agar data penerima bantuan sosial benar-benar akurat.