Sidang Korupsi Eks Kabid Satpol PP Cimahi Memanas, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi yang Mengaku Diperas

Kuasa Hukum Ranto Sitanggang, Rizky Rizgantara (mong)
Kuasa Hukum Ranto Sitanggang, Rizky Rizgantara (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, memasuki tahap krusial. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa, 20 Mei 2025, menjadi momen penting bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam sidang terbuka tersebut, kuasa hukum Ranto, Rizky Rizgantara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan sepanjang proses hukum berjalan.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Ranto bersumber dari catatan pribadinya dan telah menjadi bagian dari materi pledoi dalam persidangan,” jelas Rizky saat menggelar konferensi pers di Cimahi, Rabu malam (21/5/2025).

Baca Juga:Angin Segar untuk Pasar Gas Domestik, PGN dan INPEX Masela Teken HoA Penjualan LNG dari Blok MaselaSatpol PP Bongkar 17 Lapak PKL di Pasar Ciluar, Dorong Penataan Kawasan

Rizky menyatakan pihaknya akan menunggu tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang telah disampaikan. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pemerasan sebagaimana didakwakan.

“Seluruh keterangan saksi dan dokumen yang kami uji dalam persidangan tidak mengarah pada pembuktian adanya pemerasan. Tidak ada bukti hukum yang memadai yang menguatkan dakwaan tersebut,” tegas Rizky.

Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebagai hasil pemerasan. Menurut Rizky, uang yang diterima dari pihak konsultan perizinan merupakan bentuk apresiasi atas bantuan referensi, bukan hasil dari tindakan intimidasi atau pemaksaan.

“Faktanya, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih, bukan karena adanya tekanan. Bahkan, tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah diperas oleh klien kami,” tambahnya.

Rizky menekankan bahwa tindakan Ranto selama menjabat didorong oleh komitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan.

“Ranto menjalankan tugasnya untuk mendorong ketertiban administrasi perizinan, khususnya bagi para pelaku usaha. Ia bahkan sempat menyurati dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.

Menurut Rizky, hasil dari upaya tersebut memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Berdasarkan data dari DPMPTSP, terdapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

0 Komentar