Sidang Korupsi Eks Kabid Satpol PP Cimahi Memanas, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi yang Mengaku Diperas

Kuasa Hukum Ranto Sitanggang, Rizky Rizgantara (mong)
Kuasa Hukum Ranto Sitanggang, Rizky Rizgantara (mong)
0 Komentar

“Ini menjadi bukti bahwa tindakan klien kami justru berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah Cimahi,” ujar Rizky.

Menutup pernyataannya, Rizky menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutuskan perkara secara objektif, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan berani memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada,” tutupnya.

Baca Juga:Angin Segar untuk Pasar Gas Domestik, PGN dan INPEX Masela Teken HoA Penjualan LNG dari Blok MaselaSatpol PP Bongkar 17 Lapak PKL di Pasar Ciluar, Dorong Penataan Kawasan

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ranto dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan korupsi terkait perizinan usaha di Kota Cimahi.(Mong)

0 Komentar