”Mereka (saksi dari perusahaan) hanya meminta bantuan karena tidak memahami proses perizinan,” terangnya.
Rizky menilai, apa yang dilakukan Ranto dengan memberikan kontak konsultan kepada pengusaha yang minta bantuan adalah sebagai bagian dari pelayanan publik.
Terlebih, sejauh ini, tidak ada bukti yang menyatakan jika klien-nya meminta uang kepada para pengusaha tersebut. Dia pun menjekaskan jika dalam situasi yang tidak jelas, berlaku asas in dubio pro reo, yaitu dalam keraguan dan terdakwa harus dibebaskan.
Baca Juga:Pegadaian Jabar Beri Diskon Uang Muka Cicil Emas Bagi Nasabah Pembiayaan Porsi HajiTips Komunikasi Lancar dengan Keluarga di Tanah Air Saat Ibadah Haji dan Umrah
”Kami berharap majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan memutuskan pembebasan terhadap klien kami demi tegaknya keadilan dan nurani hokum,” pungkasnya. (ziz)
