JABAR EKSPRES – Pernahkah Anda melihat uang kertas pecahan Rp75.000? Uang edisi khusus yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020 ini kini menjadi incaran para kolektor karena statusnya sebagai uang langka. Uang tersebut dikeluarkan untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar di seluruh Indonesia.
Meskipun masih sah sebagai alat pembayaran, kenyataannya kini banyak pedagang yang menolak uang ini karena mengira sudah tidak berlaku. Padahal, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tersebut masih bernilai dan legal digunakan untuk transaksi. Justru karena jumlahnya terbatas dan beredar terbatas, nilai koleksinya semakin melonjak terutama bila uang itu masih dalam kondisi sempurna atau memiliki nomor seri istimewa.
Sisi Depan:
- Menampilkan dua tokoh proklamator: Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
- Terdapat dua logo bunga dengan cap Bank Indonesia yang akan berubah warna dan bergerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
- Tulisan āTujuh Puluh Lima Ribu Rupiahā, gambar pahlawan, dan nominal uang terasa kasar saat diraba.
- Logo BI akan tampak berwarna jika diterawang.
- Terdapat cetakan yang memendar di bawah sinar ultraviolet.
Sisi Belakang:
- Menampilkan gambar anak-anak Indonesia dengan pakaian adat, serta peta Indonesia.
- Nomor seri terdiri dari tiga huruf dan enam angka, menjadi incaran utama kolektor jika memiliki nomor unik.
- Elemen seperti gambar anak-anak, peta, dan tulisan di bagian bawah terasa kasar jika diraba.
- Logo BI terlihat berwarna saat diterawang.
- Nomor seri, tulisan āNKRIā, dan nominal uang akan memendar jika diterangi dengan sinar UV.