JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor akan menjatuhkan sanksi tegas terkait pelanggaran penggunaan plat nomor kendaraan dinas oleh mobil milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa kendaraan dinas tersebut akan ditarik sementara sebagai bentuk penindakan.
“Bukan ditegur lagi, kendaraannya akan kami tarik sementara,” kata Ajat, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:Mahasiswa Jurusan Teknik Siap-siap Dapat Beasiswa, Dedi Mulyadi Beberkan Syaratnya!111 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Target Seluruh Desa Terpenuhi Tahun Ini
Gunakan Plat Putih, Seharusnya Merah
Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam itu tertangkap basah melanggar aturan lalu lintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, setelah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, bukan plat merah sebagaimana mestinya.
Diketahui, kendaraan itu seharusnya menggunakan plat merah dengan nomor polisi F 1554 I, namun saat ditilang justru memakai plat putih F 1557 YM.
“Itu kan kegiatan dinas, maka seharusnya tetap menggunakan plat merah. Kendaraan dinas harus dipakai sesuai peruntukannya,” tegas Ajat.
Akan Ditelusuri Lebih Lanjut
Pemkab Bogor kini sedang menelusuri pelanggaran tersebut lebih dalam. Penarikan kendaraan direncanakan dilakukan pada hari ini sebagai langkah awal sanksi administratif.
“Hari ini rencananya akan ditarik,” ujar Ajat.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, juga membenarkan bahwa mobil tersebut ditilang karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan statusnya sebagai kendaraan dinas.
“TNKB-nya seharusnya merah, bukan putih,” kata Argo.
Pemkab Bogor menyatakan akan menindaklanjuti insiden ini sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi dan integritas aparatur pemerintahan.
