Kemudian dari tiga pilihan ini dipilih berdasarkan musyawarah masyarakat desa yang diselenggarakan oleh kepala desa.
“Namanya musyawarah desa khusus. Jadi hasilnya sesuai musyawarah masyarakat desa dan disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat desa, situasi, dan kondisi masyarakat yang ada di desa tersebut,” jelas Sudaryono. (CEP)
