Daftar Mahram Wanita dan Laki-laki yang Boleh Bersentuhan Saat Berjabat Tangan

Daftar Mahram yang boleh berjabat tangan. (freepik)
Daftar Mahram yang boleh berjabat tangan. (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak yang masih bingung, siapa saja yang masuk daftar mahram untuk seorang wanita atau laki-laki.

Hal ini sangat penting diketahui, mengingat ancaman dosanya tidak main-main jika sampai bersentuhan dengan yang bukan mahramnya, meskipun hanya sekedar berjabat tangan.

Rasulullah ﷺ bersabda :

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan paku dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani : 20/212 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah Nomor : 226)

Baca Juga:Modal Rp500 Ribu Dalam Sehari Jadi Sejuta, Benarkah Aplikasi Growth Fund Aman?Menjangkau Masyarakat Desa Lebih Dekat, Mitra IM3 Hadir di Cimenyan Kabupaten Bandung

Melihat hadits tersebut, ternyata perkara mahram ini sangat krusial dalam Islam. Hal ini sekaligus bukti betapa Islam menjaga dan memuliakan wanita sampai membatasi siapa saja yang boleh menyentuhnya.

Ada sekitar 14 orang yang masuk kedalam daftar mahram untuk wanita, berikut diantaranya :

1. Ayah

2. Kakek

3. Anak

4. Cucu

5. Saudara sekandung

6. Saudara seayah (beda ibu)

7. Saudara seibu (beda ayah)

8. Keponakan lelaki dari saudara/i yang sekandung, atau yang hanya seayah, atau yang hanya seibu.

9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu.

10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sudah dukhul dengan ibu)

11. Anak lelaki suami yang dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami

12. Mertua atau mantan mertua

13. Menantu atau mantan menantu

14. Saudara sesusuan dan siapa saja yang merupakan mahram saudara sesusuan dari nasab dia, maka menjadi mahramnya juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua yakni ibu, nenek, saudari sekandung, dst.

Baca Juga:Antusiasme Tinggi, Pelari Padati Digiland Run 2025 yang Resmi Sandang World Athletics LabelKeistimewaan Uang Langka Rp75.000 yang Bikin Kolektor Berani Bayar Mahal

Selain poin 1-14 ini berarti bukan mahramnya, artinya mereka tidak boleh bersentuhan dan bersalaman dengannya, dan tidak boleh dijadikan temannya dalam safar.

Sehingga jika wanita bertemu dengan lelaki selain 14 orang tersebut dilarang untuk salaman.

Orang yang selama ini disangka mahram dan ternayta bukan adalah :
– Sepupu bukan mahram
– Ipar bukan mahram
– Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
– Ayah angkat bukan mahram

0 Komentar