Walhi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang akhirnya menghentikan sementara pembangunan di wilayah Bandung Utara dan Puncak Bogor. Namun menurut Wahyudin, itu belum cukup.
“Kami mendorong pemerintah daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk tidak pandang bulu dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang di KBU” katanya.
Dorongan ini, lanjut dia, di tujukan secara kuar karena pemerintah belum dapat berhasil menjalankan penegakan hukum. Terutama memberi sangsi kepada para pelaku yang merusak alam.
Baca Juga:BPBD Cimahi Ajak Anak TK hingga SMP Siaga Bencana Lewat Cara MenyenangkanSelama Bulan Mei, 46 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras di Bandung Berhasil Diungkap
“Semua itu dibangun di zona patahan Lembang yang sangat rawan gempa dan longsor, ini sangat berbahaya,” ucap Wahyudin.
Walhi menekankan bahwa keselamatan masyarakat di Bandung Raya sangat bergantung pada kebijakan di kawasan hulu seperti KBU. Jika pemerintah terus membiarkan eksploitasi terjadi, maka banjir dan longsor bukan hanya akan menjadi bencana musiman, tetapi permanen. (Wit)