Cara ini sangat efektif untuk kelompok seperti sekolah, komunitas pecinta uang kuno (numismatik), atau perusahaan yang ingin membagikan uang ini sebagai cinderamata.
Cara Mendapatkan Uang 75 Selain di Bank
E-Commerce dan Pasar Kolektor
Karena kelangkaannya, uang UPK 75 ini kini banyak yang menjuak di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga OLX. Harga jualnya pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per lembar, tergantung pada:
1. Nomor seri unik
2. Kondisi fisik (baru atau bekas)
3. Kelengkapan dokumen (bukti penukaran, kemasan asli, dsb.)
Khusus bagi kolektor, memiliki uang ini adalah investasi jangka panjang karena nilainya bisa meningkat dari waktu ke waktu.
Baca Juga:5 Jenis Batu Akik Putih yang Paling PopulerDana White: Conor McGregor Tak Akan Bertarung dalam Waktu Dekat
Prosedur dan Syarat Mendapatkan Uang 75 Ribu
Prosedur Penukaran Uang UPK 75 RI
Bank Indonesia telah mempermudah proses penukaran dengan menyediakan layanan pemesanan secara online melalui website PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia
3. Isi data diri dan simpan bukti pemesanan (dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk digital)
4, Datanglah ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa bukti pemesanan, KTP asli, dan uang tunai sebesar Rp75.000. Jika kamu mewakili orang lain, maka kamu juga perlu menyiapkan surat kuasa bermaterai, KTP asli milik pemesan, serta bukti pemesanan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Syarat Penukaran Uang Rp75.000
Untuk bisa menukar uang ini, ada beberapa syarat wajib, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
2. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI, meskipun kebijakan ini bisa berubah sesuai ketentuan terbaru BI
3. Wajib mengikuti protokol kesehatan saat berada di lokasi penukaran
Uang Sah dan Bernilai Koleksi
Meskipun merupakan edisi khusus, uang Rp75.000 ini, pemakaian uang ini masih sah di seluruh wilayah Indonesia. Namun, karena jumlah cetaknya yang terbatas, banyak orang lebih memilih menyimpannya sebagai barang koleksi ketimbang menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
