JABAR EKSPRES – Ingin mendapatkan uang 75 ribu? Mari baca tipsnya bagaimana cara mendapatkannya di sini!
Dalam rangka memperingati HUT ke-75 RI pada tahun 2020, Bank Indonesia telah merilis Uang pecahan Rp75.000. Terkenal juga dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Karena merupakan edisi khusus, uang ini menjadi banyak peminat dari masyarakat dan kolektor uang.
Bagi kamu yang tertarik memilikinya, berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mendapatkan uang 75 ribu tersebut secara resmi dan legal.
Baca Juga:5 Jenis Batu Akik Putih yang Paling PopulerDana White: Conor McGregor Tak Akan Bertarung dalam Waktu Dekat
Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu di Bank
Penukaran di Bank Indonesia atau Bank Umum
Cara resmi untuk mendapatkan uang Rp75.000 edisi khusus ini adalah dengan menukarkannya di Bank Indonesia (BI) atau melalui bank umum. Penukaran ini bisa dilakukan secara perorangan atau kolektif, tergantung kebutuhan.
Untuk penukaran secara perorangan, kamu cukup membawa uang tunai Rp75.000 dan KTP asli. Sementara untuk penukaran kolektif, harus melibatkan minimal 17 orang dan dilakukan atas nama kelompok, lembaga, atau instansi tertentu.
Berikut tempat menukar uang 75 ribu:
1. Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
2. Kantor perwakilan BI di seluruh daerah
3. Bank umum yang bekerja sama, baik bank pemerintah maupun swasta
Penukaran Langsung di Bank Umum
Sejak 1 Oktober 2020, Bank Indonesia memperluas akses penukaran dengan memungkinkan masyarakat menukar uang UPK 75 langsung di lebih dari 9.000 cabang bank umum tanpa perlu mendaftar secara online terlebih dahulu.
Artinya, kamu bisa langsung datang ke bank umum yang menjadi agen penukaran, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau bank swasta lainnya yang terpilih, dengan membawa KTP dan uang Rp75.000. Proses ini sangat memudahkan, terutama bagi masyarakat yang tidak akrab dengan sistem pemesanan online.
Penukaran Kolektif oleh Lembaga atau Komunitas
Selain individu, Bank Indonesia juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, organisasi, atau komunitas untuk melakukan penukaran kolektif. Prosedur ini memerlukan pengajuan permohonan resmi ke BI atau bank umum yang ditunjuk. Setelah disetujui, penukaran dilakukan secara massal dan dikoordinasikan oleh pihak pemohon.
