Pendaftaran Dibuka 23 Juni, Ini Aturan SPMB Jalur Domisili Kota Bandung 2025

Pendaftaran Dibuka 23 Juni, Ini Aturan SPMB Jalur Domisili Kota Bandung 2025
Pendaftaran Dibuka 23 Juni, Ini Aturan SPMB Jalur Domisili Kota Bandung 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya merilis panduan terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.

Jalur-jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Yang menarik, jalur domisili kini menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan.

Hal tersebut tentu membawa sejumlah penyesuaian penting yang perlu dicermati oleh para orang tua maupun calon peserta didik.

Baca Juga:Poco C71 Resmi Hadir, HP Harga Rp1 Jutaan Spek MumpuniVideo 1 Menit 50 Detik Devita Tengger Viral, Netizen Cari Link Asli

Apa Itu Jalur Domisili di SPMB Kota Bandung 2025?

Jalur domisili merupakan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan tempat tinggal atau alamat calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen resmi lainnya.

Sistem ini diberlakukan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang tinggal di wilayah tertentu dalam Kota Bandung maupun di daerah perbatasan yang ingin melanjutkan pendidikan di kota ini.

Aturan jalur domisili untuk tahun 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep. 1228-Disdik/2025, yang menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan seleksi.

Syarat Umum Pendaftaran

Bagi peserta dari semua jenjang yang ingin mengikuti seleksi, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah melalui sekolah asal atau secara mandiri lewat situs resmi (https://spmb.bandung.go.id):

  1. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi resmi dan disahkan oleh lurah atau pejabat setempat sesuai domisili.
  2. Akta kelahiran sebagai bukti identitas anak.
  3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  4. KTP orang tua/wali sebagai pendamping data keluarga.

Syarat Khusus untuk Jalur Domisili

Untuk dapat mendaftar melalui jalur domisili, berikut ketentuan khusus yang harus dipenuhi:

  1. KK harus diterbitkan sebelum tanggal 23 Juni 2024.
  2. Jika KK terbit setelah 23 Juni 2024, maka hanya diperbolehkan bila ada perubahan data keluarga yang tidak memengaruhi domisili, seperti:
0 Komentar