JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD di Kabupaten Indramayu.a
Penyelidikan kasus bermula dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan sejumlah data hingga keterangan para saksi.
“Benar Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD di Kabupaten Indramayu), dan saat ini sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan,” ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (14/5).
Baca Juga:DLH Ciamis Klaim Genangan Air di Foodcourt Alun Alun Akibat Sumbatan SampahDedie Rachim Titipkan Pesan Khusus untuk Pengurus POW Kota Bogor
Sementara itu, berdasarkan informasi yang di himpun, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mengungkapkan, dugaan belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.
Perinciannya, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp 60 juta sampai dengan Rp 80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp 1 miliar pertahun.
Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp 500 juta-700 juta per unit.
PPPI menilai belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
