Hukum Jual Beli Uang Kuno dengan Harga Tinggi Dalam Islam

ILUSTRASI Hukum Jual beli Uang kuno dalam Islam. (FB)
ILUSTRASI Hukum Jual beli Uang kuno dalam Islam. (FB-abdulsakur)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jual beli uang kuno kini kembali ramai di sosial media, banyak yang menjadikannya sebagai ladang bisnis baru, karena cukup menjanjikan keuntungan besar. Namun ada juga yang masih ragu karena nilai tukarnya jadi mengalami perbedaan tinggi.

Sebagaimana diketahui jika dalam jual beli ada nilai tukar yang berbeda maka bisa jadi termasuk transaksi riba. Lalu bagaimana dengan jual beli uang kuno yang bisa laku hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah? apakah ada unsur riba didalamnya?

Agar lebih jelasnya, kita coba untuk menguraikannya dari awal, menurut hukum Islam, aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama.

Baca Juga:Ratusan Bikers Meriahkan 12th Anniversary Honda StreetFire Club Bandung (HSFCB)OCA dari Telkom Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jika nominal Rp100.000 maka harus ditukar dengan pecaahan yang memiliki nilai sama, Misal Rp50.000 menjadi 2 lembar. Jika sampai kurang atau lebih, maka hukumnya dilarang, karena termasuk transaksi riba.

Namun hal ini akan berbeda jika rupiah ditukar mata uang asing seperti dollar. Proses tukar menukar harus tunai, meskipun nilai nominalnya beda. Misal, $1 ditukar dengan Rp16.000. Ini diperbolehkan, yang penting tunai.

Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali tunai di majlis akad. (HR. Bukhari 2134)

Kemudian dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terhutang. (HR. Bukhari 2177).

Dalam hadis di atas, jelas tertulis aturan tukar menukar emas dan perak. Bahwa jika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar dengan perak maka beratnya harus sama dan tunai.

0 Komentar