Hukum Jual Beli Uang Kuno dengan Harga Tinggi Dalam Islam

ILUSTRASI Hukum Jual beli Uang kuno dalam Islam. (FB)
ILUSTRASI Hukum Jual beli Uang kuno dalam Islam. (FB-abdulsakur)
0 Komentar

Semua benda yang dijadikan mata uang akan berlaku aturan yang sama, meskipun berupa kertas atau logam lainnya. Ini adalah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Imam malik, dan Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim.

Pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran, karena alasan ini mencakup seluruh mata uang, yang itu merupakan sasaran terjadinya riba.

Hukum Menjual Uang Kuno

Aturan yang rumit untuk emas adalah karena statusnya sebagai mata uang, maka semua benda yang berstatus sebagai mata uang, berlaku aturan itu. Sebaliknya, benda yang dulunya mata uang, namun saat ini tidak lagi diberlakukan dan menjadi uang antik, tidak berlaku aturan di atas.

Baca Juga:Ratusan Bikers Meriahkan 12th Anniversary Honda StreetFire Club Bandung (HSFCB)OCA dari Telkom Dorong Transformasi Digital Ramah Lingkungan dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Berdasarkan keterangan di atas, mata uang kuno, yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakatpun tidak lagi menerimanya, boleh diperjualbelikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. Misal, menjual uang kuno Rp1 dengan harga 10 ribu.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

 

0 Komentar