Tangani Difabel, Warga Cimahi Diminta Lapor ke Kelurahan

Komunitas Bumi Difabel Kota Cimahi (Mong)
Komunitas Bumi Difabel Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

Adapun bantuan sembako hanya diberikan kepada difabel yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lebih lanjut, Acep menegaskan bagi yang belum terdaftar, diwajibkan melakukan proses pendataan melalui kader yang ditunjuk, untuk selanjutnya dilakukan verval oleh pekerja sosial (peksos) di kelurahan.

“Keluarga yang bersangkutan tinggal mendatangi pihak kelurahan, lalu dilakukan verval oleh peksos yang bertugas,” tuturnya.

Baca Juga:Dukung Program Gubernur Jabar, Pemkab Bogor Siapkan Barak Militer untuk Siswa Bermasalah Asik! Kabupaten Bogor Bakal Punya Bus Wisata Bertingkat, Warga Bisa Naik Gratis

Acep menyebut kegiatan tersebut terus berkelanjutan dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

“Sejauh ini, Dinsos Cimahi menilai pelaksanaan program bantuan dan pendampingan terhadap penyandang disabilitas berjalan dengan baik,” tukasnya. (Mong)

0 Komentar