Tangani Difabel, Warga Cimahi Diminta Lapor ke Kelurahan

Komunitas Bumi Difabel Kota Cimahi (Mong)
Komunitas Bumi Difabel Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penanganan terhadap penyandang disabilitas di Kota Cimahi diklaim kini semakin terstruktur. ,Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi menggandeng kader pendamping dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk memberikan pendampingan langsung kepada para penyandang disabilitas, khususnya mereka yang tergolong terlantar secara ekonomi, sosial, dan spiritual.

Para kader LPM memiliki peran penting yang mencakup pendataan serta pendampingan, termasuk memberikan bimbingan fisik bagi difabel yang memerlukan dukungan untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

“Setiap empat bulan sekali dilakukan terapi bagi anak-anak dengan disabilitas fisik maupun intelektual,” ungkap Analis Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Cimahi, Acep Oemar, saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya baru-baru ini.

Baca Juga:Dukung Program Gubernur Jabar, Pemkab Bogor Siapkan Barak Militer untuk Siswa Bermasalah Asik! Kabupaten Bogor Bakal Punya Bus Wisata Bertingkat, Warga Bisa Naik Gratis

Menurut Acep, layanan terapi tersebut difasilitasi langsung oleh Dinsos dan dilaksanakan di sekretariat bersama. Bahkan, beberapa kelurahan juga telah menyediakan fasilitas terapi serupa.

“Jadi, bagi anak-anak yang mengalami kelumpuhan sudah ada pusat terapinya. Tahun kemarin malah setiap dua bulan sekali dilakukan terapi,” ujarnya.

Jika ada penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan, masyarakat diimbau untuk menghubungi kelurahan setempat. Nantinya, kata Acep, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti.

Langkah pertama yang dilakukan oleh Dinsos adalah proses verifikasi dan validasi (verval) data untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar merupakan warga Kota Cimahi. Setelah data dinyatakan valid, proses asesmen akan dilakukan.

“Usai asesmen, kami akan melakukan verifikasi kelayakan untuk menentukan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan. Karena yang kita bantu itu adalah difabel yang terlantar, sesuai dengan definisi dalam regulasi, yaitu mereka yang terlantar secara ekonomi, sosial, maupun spiritual,” tegas Acep.

Acep juga menjelaskan, terdapat 12 bentuk bantuan yang disediakan untuk difabel terlantar. Selain bantuan pokok, Dinsos juga membantu penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen administrasi diri.

“Bentuk bantuannya juga bisa berupa alat bantu seperti kursi roda, kacamata, tongkat, dan sebagainya,” katanya.

0 Komentar