JABAR EKSPRES – Kuasa hukum warga Cipamokolan melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat dengan materi gugatan adalah terkait perizinan rumah peribadatan Sang Hyang Hurip Santo Antonius,
Kuasa Hukum Warga Cipamokolan, Anton Minardi mengatakan, selama ini warga Cipamokolan tidak bisa mendapatkan akses informasi terkait proses perizinan hingga dimulainya proses pembangunan rumah peribadatan tersebut.
BACA JUGA: Terungkap Ada 17 Paket PJU-PJL Disbhub Kota Bandung Diatur Dewan!
“Permohonan informasi publik dilayangkan sejak 18 Oktober 2024, karena permohonan warga Cipamokolan tidak dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku. Maka sampailah di sidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jabar,” ujar Anton dalam keterangannya, dikutip (11/04/2025)
Menurutnya, selama ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat, terutama warga terdekat dan tokoh masyarakat. Perizinan rumah peribadatan tersebut.
BACA JUGA: Warga Cipamokolan Kota Bandung Tolak Pembangunan Rumah Peribatan
Diduga kuat cacat prosedur, karena proses perizinan tidak pernah minta pendapat masyarakat setempat dan tidak ada komunikasi denga warga.
“Tidak pernah disosialisasikan bahwa telah terbitnya PBG (persetujuan bangunan gedung). Bahkan, terindikasi ditutup-tutupi oleh pihak terkait,’’cetus Anton.
BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!
Selain itu, ada indikasi pemalsuan tanda tangan, bahkan iming-iming materi agar masyarakat memberikan persetujuan pembangunan gereja.
‘’Jadi Perizinan Gereja Antonius Cipamokolan cacat prosedur dan cacat administrasi,” tegas Anton.
Pada sidang sengketa informasi pada Kamis 8 Mei 2025, perwakilan termohon dari Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kota Bandung, tidak bisa memberikan informasi. Alasannya, tidak menguasai persoalan penerbitan izin pendirian tempat peribadatan.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Banyak yang Buka di Bulan Puasa, Satpol PP kemana?
“Padahal menurut peraturan, termohon harus mengusai persoalan, terlebih PPID Kota Bandung adalah Diskominfo, selaku termohon. Untuk itu, Diskominfo dan Walikota Bandung jangan tutupi hak informasi publik warga karena ada konsekuensi hukum,” ujar Anton.
Terkait hal itu, Majelis Komisioner KI Jabar mempersilahkan termohon dalam hal Diskominfo Kota Bandung, untuk membuat kesimpulan dalam tujuh hari kerja.