JABAR EKSPRES – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Kota Banjar resmi menghapus denda dan biaya pasang kembali bagi pelanggan non-aktif yang terdaftar dari tahun 2017 hingga 2024 di Kecamatan Langensari. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Anom, E Fitrah Nurkamilah, ST, usai gelar sosialisasi di Desa Langensari beberapa waktu lalu.
Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban ekonomi pelanggan dengan menggratiskan biaya penyambungan kembali, asalkan pelanggan membayar tagihan tiga bulan terakhir. “Ini kesempatan bagi pelanggan non-aktif untuk kembali aktif tanpa biaya tambahan. Program berlaku mulai sekarang hingga 20 Juni 2024,” jelas Nurkamilah.
Pemilihan Kecamatan Langensari sebagai lokasi perdana program ini didasari data 273 pelanggan non-aktif dari total 1.275 pelanggan terdaftar di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 3.500 pelanggan non-aktif di Kota Banjar yang ditargetkan dapat kembali menggunakan layanan air bersih Tirta Anom.
Nurkamilah menegaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Banjar untuk menyelesaikan tunggakan secara berkelanjutan. “Sebagian tunggakan akan dikoordinasikan dengan pihak Wali Kota guna memastikan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihaknya berharap, program ini dapat meningkatkan jumlah pelanggan aktif sekaligus memastikan akses air bersih terjangkau bagi masyarakat Kota Banjar.
“Pelanggan non-aktif diimbau segera mengurus registrasi ulang sebelum batas waktu 20 Juni mendatang,” katanya.
Respons positif datang dari warga, seperti Dadang, pelanggan di Desa Langensari, yang mengaku terbantu dengan program ini. “Saya sempat putus layanan di salah satu rumah. Dengan penghapusan denda ini, biaya jadi lebih ringan,” ujarnya. (CEP)