Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya kerja sama multipihak, termasuk Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga RT/RW.
“Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh sinergi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” imbuh Dedi.
Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024. Surat ini melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan meminta seluruh perangkat daerah hingga ketua RT dan RW ikut melakukan sosialisasi.
Baca Juga:Gelar Juara Sudah di Tangan, Tapi Persib Ogah Kendor Lawan BaritoSMAN 2 Cimahi Perketat Aturan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Namun menurut Dedi, surat edaran ini hanya bersifat imbauan, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara struktural.
“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” tutur Dedi.
Untuk itu dia menekankan bahwa akan segera mengajukan usulan Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar bisa masuk dalam Prolegda ditahun mendatang.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” tandasnya. (YUD)
