Jatah Ritase Angkut Sampah Bandung Barat Sedikit, Pemprov Jabar Tak Adil!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengeluhkan jatah ritase angkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, di wilayah Kecamatan Cipatat.

Bagaimana tidak, penampungan sampah regional se-Bandung Raya itu berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, sementara jatah angkut sampah hanya diberi 17 ritase oleh Pemprov Jawa Barat.

Keputusan itu dinilai tak adil lantaran jauh di bawah daerah lain, seperti Kota Bandung 140 ritase dan Kabupaten Bandung 40 ritase.

“Ritase kita ke TPA Sarimukti dibatasi. Padahal TPA ada di Bandung Barat. Kita sudah bersurat ke Pemprov Jabar agar ditambah jatahnya, minimal seperti Kota Bandung. Nah memang belum ada jawaban,” ujar Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Selasa (6/5/2025).

BACA JUGA:Jeje Ritchie Bakal Manfaatkan Hasil Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Kursi dan Meja Sekolah

Dikatakan Jeje, pembatasan kuota buang sampah tersebut menimbulkan banyak persoalan. Seperti penumpukan sampah di UPT Kebersihan, munculnya banyak tumpukan sampah liar dan memperbanyak volume sampah di badan Sungai Citarum.

Ia menilai sebagai daerah di mana terdapat penampungan sampah regional, tak seharusnya kuota yang diberikan malah jauh di bawah kabupaten atau kota lain.

“Apalagi persoalan di Kabupaten Bandung Barat saat ini TPA Sarimukti, memang sudah sangat memprihatinkan. Apalagi ritase kita sangat sedikit padahal kita yang punya lahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman meninjau secara langsung lokasi TPA Sarimukti. Dia menegaskan, jika zona perluasan TPA Sarimukti diaktifkan, tak ada kuota tambahan ritase pembuangan sampah yang akan diberikan kepada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, maupun KBB.

Pasalnya, zona 5 yang memiliki luas 6,3 hektar itu disebut tak punya banyak waktu untuk menampung sampah. Dengan skema yang saat ini bergulir, masa aktif zona perluasan hanya bertahan 2,5 tahun.

BACA JUGA:Dukung Sampah Dikelola Pemerintah, Paguyuban Pedagang Pasar Induk Gedebage: Jangan Swasta!

“Setelah kami hitung dengan cermat apabila zona 5 beroperasi ditambah sisa zona 2 dan 3, TPA Sarimukti bisa menampung sampah dari Bandung Raya sampai bulan Juni 2028,” ujar Herman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan