JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Inti Pasir di Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Menurut Tim Advokasi Walhi Jabar, Fauqi, aktivitas pertambangan tersebut meresahkan warga dan dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan. “Masyarakat mengadu bahwa pertambangan ini tidak jelas izinnya dan berdampak pada ekosistem yang selama ini terjaga,” kata Fauqi, Senin (5/5).
Fauqi menyebut bahwa pertambangan yang dilakukan di sekitar kawasan Gunung Siang berupa galian C. CV Inti Pasir diketahui mulai beroperasi sejak 2022, namun warga mengklaim tidak pernah diberi sosialisasi, termasuk terkait dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
Gunung Siang sendiri merupakan kawasan sakral yang memiliki nilai budaya dan spiritual, sehingga masyarakat memilih melestarikannya. Namun dengan masuknya aktivitas tambang, kawasan tersebut terancam rusak.
“Tambang memang berpotensi menambah pendapatan jika legal, tetapi dampak kerusakan lingkungannya juga tinggi. Kalau ilegal, jelas pemerintah buntung dua arah,” tambahnya.
Fauqi juga menyoroti lemahnya penegakan aturan, terutama sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja yang dinilai mengendurkan tanggung jawab lingkungan bagi tambang legal. Ia mendorong pemerintah desa hingga kabupaten untuk lebih tegas dalam menertibkan pertambangan yang melanggar.
Menurut rencana tata ruang Kabupaten Cianjur 2024–2044, wilayah Kecamatan Cilaku memang masuk zona pertambangan mineral, **namun bukan untuk galian