Kasus Kekerasan di Sekolah Masih Marak, Raperda PPKLP DPRD Kota Bogor Siap Dievaluasi?

JABAR EKSPRES – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mengaku siap dievaluasi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) yang telah rampung.

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan dengan sudah selesainya pembahasan pasal per pasal dan substansi isi Raperda, maka selanjutnya draft akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi gubernur.

Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” kata Nasya, Senin (5/5).

Politisi Gerindra itu menegaskan, bahwa penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023.

BACA JUGA:KPAI Soroti Unsur Kekerasan dalam Drama Sekolah Terkait Tewasnya Siswa SMK Saat Pentas Seni

Sehingga di dalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Naysa.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui di dalam Raperda PPKLP terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Anggota tim Pansus, Endah Purwanti, menambahkan bahwa latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah, SD Negeri 1 Banjar Gelar Pembinaan Karakter Sejak Dini

Pihaknya mencatat, sedikitnya terdapat 11 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023 silam.

“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” tegas Endah.

Politisi PKS ini menekankan bahwa dengan hadirnya Raperda PPKLP tersebut, maka Pemkot Bogor harus bisa membagi anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang sudah dituangkan.

Karena di dalam Raperda tersebut terdapat ketentuan terkait pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan