Petugas Haji Jabar Sedot Anggaran Hibah Rp19,2 Miliar, Ratusan Pesantren Gagal Dapat Bantuan!

JABAR EKSPRES – Pemprov Jabar menghapus kucuran hibah ke sejumlah pesantren di Jawa Barat pada pergeseran APBD 2025.

Namun kucuran hibah masih mengalir ke Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar untuk keperluan petugas haji.

Kucuran hibah itu nilainya juga cukup fantastis. Menurut dokumen Pergub No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, tercatat anggarannya tembus Rp 19,250 miliar dan diperuntukkan layanan petugas haji daerah.

Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam turut membenarkan terkait kucuran anggaran tersebut. “Itu untuk petugas haji daerah, sebanyak 171 orang asal Jawa Barat,” terangnya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Polemik Hibah di Lingkungan Pemprov Jabar, Pengamat Unjani Dorong Evaluasi Sistem dan Penerima Perlu Dikontrol 

Menurut Ajam, para petugas itu meliputi tenaga kesehatan, pelayanan dan pembimbing ibadah haji.

Ajam juga menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan kebutuhan pembangunan masjid di Asrama Haji Indramayu.

“Anggarannya beda (dengan pembangunan Asrama Haji.red),” imbuhnya.

Sebelumnya, rencana kucuran hibah ke sejumlah yayasan atau pesantren di Jawa Barat terpangkas pada 2025, tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah.

Hal tersebut, baru dalam satu sub di Biro Kesra Jabar, yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasaranan Spiritual.

Namun semua itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran, tersisa hanya pada dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp 250 juta.

BACA JUGA: Dana Hibah Pesantren di Garut Capai 78 Miliar, Dedi Mulyadi Enggan Tanda Tangan

Di sisi lain, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ternyata punya alasan khusus di balik penghapusan hibah ke sejumlah pesantren di pergeseran APBD 2025.

Alasannya untuk perbaikan tata kelola hibah agar penerima bukan yang memiliki akses politik saja.
Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi, Rabu (23/4).

Ia menguraikan, pergeseran hibah itu bagian dari upaya dalam pembenahan sistem hibah. “Satu agar hibah itu tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Tidak jatuh pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja,” terangnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan