Warga Masih Buang Sampah Sembarangan Meski Sudah Clean Up Massal, DLH: Sanksi Tipiring Siap Diterapkan 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi bersama Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat di TPST Cibeber (Mong)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi bersama Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat di TPST Cibeber (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat pengangkutan sampah mencapai 652,6 ton selama sepekan aksi clean up massal pada 21–27 April 2025. Total 114 ritase truk pengangkut dikerahkan, melibatkan 188 unit truk.

Volume sampah tertinggi terjadi pada Kamis dan Jumat, masing-masing 109 ton, diikuti Senin 102,8 ton dan Selasa 103,3 ton. Angka terendah tercatat pada Sabtu dengan 59,9 ton.

Pasca-clean up, dari Senin (28/4/25) hingga Jumat (2/5/25), DLH masih mencatat pengangkutan sampah 627,368 ton.

Baca Juga:Persib Kalah di Kandang Malut, Ciro Alves MenangisSoal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

“Karena dari tanggal 21 hingga 27 April kemarin kita marathon sosialisasi ke para petugas sampah,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, kepada Jabar Ekspres baru-baru ini.

Sejak 27 April, DLH menerapkan pemilahan dan pengolahan sebagian sampah sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti. Upaya ini bertujuan mengurangi beban kiriman ke TPA dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.

“Karena pada saat clean up, masyarakat ada yang sudah berinisiatif memilah sampah,” terang Chanifah.

Berdasarkan pantauan DLH, sekitar 80 persen warga menyambut baik gerakan ini, dengan 60 persen di antaranya sudah memahami pentingnya pengelolaan sampah terpilah.

Meski demikian, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi, termasuk kawasan Jalan Gandawijaya. Menyikapi hal ini, DLH akan memperketat aturan dan menerapkan sanksi tipiring disertai denda.

“Kalau tidak mentaati peraturan, DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta dan penjara selama 3 bulan,” tegas Chanifah.

Untuk penumpukan di Jalan Gandawijaya, ia mengimbau pemilik toko dan pedagang agar mematuhi aturan yang telah disosialisasikan melalui surat edaran.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Kenalkan Ketua PSI Jawa Barat, Kaesang Pangarep Sowan ke Kabupaten Bogor

DLH juga menggandeng Dewan Kota Cimahi dan sejumlah perguruan tinggi swasta di Cimahi dan Bandung untuk membantu kampanye pemilahan sampah, setelah menemukan sebagian kecil warga yang enggan diatur.

“Selain itu, kami telah menghubungi beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Cimahi maupun Bandung untuk membantu sosialisasi sampah,” tutup Chanifah. (Mong)

0 Komentar