JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), berhasil mengamankan satu orang pelaku anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar pada 1 Mei 2025 kemarin di Taman Cikapayang, Kota Bandung.
Diketahui peringatan Hari Buruh atau biasa disebut May Day tersebut, berujung rusuh setelah petugas keamanan membubarkan paksa para masa aksi yang tergabung dari berbagai kalangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam peringatan Hari Buruh yang berujung rusuh tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku anarkis berinisial MAA (26).
“Jadi saat pelaksanaan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Taman Cikapayang (Kota Bandung) pada 1 Mei 2025 kemarin, Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jabar didampingi para Kasubdit dan anggota berhasil mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis yakni MAA (26) mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Sabtu (3/5).
Setelah berhasil mengamankan MAA, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan sejumlah pemeriksaan salah satunya tes urine kepada pelaku.
Dari hasil tes urine tersebut, Hendra mengatakan bahwa pelaku atau MAA positif mengandung benzodiazepine (Benzo).
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam (saat aksi). Selain itu dari tangan pelaku juga, polisi berhasil menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick,” ungkapnya.
Sementara itu untuk saat ini, Hendra menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kepada MAA salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
BACA JUGA: Masuk Musim Haji, Kemenag Jabar Imbau Masyarakat Tidak Tergoda Modus Furoda
“Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(San).