30 Instansi Ini Terancam Telat Serahkan SK CPNS

JABAR EKSPRES – Kamu yang sudah lulus seleksi CPNS 2024, jangan dulu lega sebelum SK di tangan. Soalnya, ada kabar kurang menyenangkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Per 28 April 2025, BKN merilis daftar 30 instansi, baik pusat maupun daerah, yang belum juga merampungkan proses penting seperti pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan persetujuan teknis (pertek).

Kalau hal ini terus berlarut, bisa-bisa SK CPNS kamu telat keluar. Waduh!

BACA JUGA: Auto Sultan, Koin Kuno Rp500 Bunga Melati Bernilai Jutaan, Catat Tempat Jualnya!

Batas Akhir 1 Mei 2025!

Lewat dari 1 Mei 2025? Siap-siap pengangkatan CPNS kamu bisa tertunda. Artinya, kamu juga belum bisa menikmati hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.

Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, semua instansi diimbau segera menuntaskan administrasi supaya proses pengangkatan bisa berjalan lancar.

Syarat Wajib Sebelum Terima SK

Biar kamu makin paham, ini dia proses penting yang wajib tuntas sebelum SK CPNS terbit:

  1. Kamu harus lulus semua tahapan seleksi: dari administrasi, SKD, sampai SKB.
  2. Instansi harus ajukan NIP dan dapat pertek dari BKN.
  3. Anggaran gaji dan operasional CPNS sudah siap.
  4. Kamu wajib tanda tangan surat pernyataan tidak pindah instansi selama 5 tahun.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menetapkan keputusan pengangkatan.

Kalau SK Telat, Ini Dampaknya

Gak cuma telat dapat SK, tapi juga:

  1.  Gaji dan tunjangan kamu belum bisa cair.
  2.  Status ASN belum bisa disandang.
  3.  Program kerja instansi bisa terganggu.
  4.  Kamu bisa stres karena ketidakpastian status.

Makanya, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut masa depanmu sebagai abdi negara.

Ini Dia Daftar Instansi yang Dinilai Lambat

Berikut beberapa instansi pusat dan daerah yang masih minim progres per 28 April 2025:

Instansi Pusat:

Kemenhub (3.270 lulus, pertek: 0)

Kemenkeu (2.461 lulus, pertek: 266)

Kemen LHK, ATR/BPN, Kemen KP, Kemendikbud, Kemenkumham, BRIN, dll.

Instansi Daerah:

Kab. Morowali, Muna, Buru Selatan, Mamasa, Buol,

Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak, Tolikara,

Kep. Yapen, Mappi, Nduga, dan lainnya.

BKN sudah membuka sistem elektronik e-formasi supaya instansi bisa lebih cepat input data.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan