Salah satu seruan penting yang disuarakan AJI adalah dorongan bagi jurnalis untuk berserikat. Bukan sekadar menjadi anggota organisasi profesi, tetapi membentuk serikat pekerja yang dapat memperjuangkan hak-hak kolektif di tempat kerja.
“Dengan berserikat, jurnalis punya daya tawar,” kata Ikbal. “Mereka bisa menolak kontrak yang tidak adil, menuntut hak normatif, bahkan melawan intimidasi.”
Serikat juga menjadi ruang aman bagi jurnalis untuk melaporkan pelanggaran, baik dari perusahaan media sendiri maupun dari aktor eksternal yang mengancam kerja jurnalistik.
Baca Juga:Vaksinasi dan Sterilisasi Jadi Jurus Cimahi Tangani Kucing LiarDiputusin Pacar di Hari Ulang Tahun, Wanita di Bogor Ini Pilih Rayakan Ultah Bareng Petugas Damkar
Dalam medan kerja yang kerap menempatkan jurnalis di garis depan—konflik, bencana, hingga investigasi korupsi—jaminan kesehatan seharusnya menjadi kebutuhan utama.
Tapi faktanya, banyak jurnalis yang tak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bekerja tanpa perlindungan sosial, terutama yang berstatus kontrak atau freelance.
“Kita tak bisa bicara soal etika jurnalistik kalau jurnalisnya sendiri tak dijamin hak-haknya,” ujar seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.
Data AJI Indonesia menunjukkan ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2024. Angka ini terus bertambah—hingga Maret 2025, tercatat 23 kasus baru. Kekerasan tersebut mencakup serangan fisik, doxing, hingga teror digital.
Laporan terbaru dari Reporters Without Borders (RSF) bahkan menempatkan Indonesia di posisi ke-111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers, dengan skor 51,15 atau dalam kategori “sulit”.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan jurnalis di Indonesia bukan hanya berisiko secara ekonomi, tetapi juga secara fisik dan psikologis.
Dalam aksi May Day itu, para jurnalis menyuarakan lima tuntutan:
1. Jurnalis adalah buruh—berhak atas upah layak dan hak normatif;
2. Jurnalis berhak berserikat;
3. Upah layak minimal setara UMK;
4. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk seluruh jurnalis, termasuk freelance;
5. Ruang kerja yang aman dari intimidasi, overwork, dan gangguan kesehatan mental.