JABAR EKSPRES – Fenomena batu akik yang kini kembali digemari para generasi muda, rupanya membawa banyak pro kontra karena dikhawatirkan bisa merusak akidah umat Islam. Pasalnya banyak yang percaya bahwa jenis batu akik tententu bisa membawa keberuntungan atau kekuatan bagi pemiliknya. Lalu bagaimana hukum menggunakan batu akik dalam Islam.
Kekhawatiran ini disampaikan Ustadz Muammar yang merupakan pendiri Pesantren Ummul Quro Cipondoh Tangerang dalam salah satu tausiahnya.
Beliau mengingatkan agar para pemakai batu akik tidak mempercayai batu akik sebagai salah satu sumber kekuatan atau keberuntungan.
Ustadz Muammar khawatir kepercayaan seseorang terhadap batu akik yang digunakannya bisa membuat penggunanya musyrik, dan mempercayai semua kebaikan datangnya dari batu akik.
baca juga : Mengenal Rekor Batu Akik Termahal di Dunia dengan Harga Sekitar Rp1 Triliun
“Jangan sampai karena fenomena batu akik yang saat ini sedang naik daun, lalu kita menyalahi akidah. Kita harus tetap percaya segala sesuatu itu datangnya dari Allah SWT,” katanya.
Seperti namanya, batu mulia yang saat ini sedang tren karena adanya kemuliaan dalam batu itu, sehingga Rasullah sendiri juga menggunakan cincin batu akik di jari kelingkingnya.
Bahkan, katanya, Rasullah menggunakan cincin batu akiknya sebagai stempel ketika mengirim surat penting ke sahabat-sahabat beliau untuk menyakinkan para sahabat bahwa surat itu dari Rasullah.
Baca juga : Wow! Ini Dia 5 Jenis Batu Akik Pembawa Rezeki
“Untuk itu, menggunakan batu akik hukum dari sisi agama sunah, tidak salah, boleh dan wajar asalkan digunakan dengan ramah untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Agama tidak melarang masyarakat menggunakan batu akik, tetapi harus dimaknai sebatas perhiasan tangan, tidak berharap kekuatan tertentu saat menggunakan batu itu.
Batu akik harus dipahami sebagai potensi alam, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia yang bisa dikembangkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.