Tukar Uang Kertas Kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000 hingga Rp10.000 di BI, Ini Ketentuannya

JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang masih memiliki uang kertas kuno Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000 di Bank Indonesia, ini ketentuan tukarnya.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah kuno, khususnya pecahan Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 dari tahun emisi 1979 hingga 1982, untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penukaran uang kertas kuno ini dapat dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.

BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Ini 5 Uang Kuno Indonesia Termahal yang Memiliki Emas Kuning 23 Karat

Adapun empat pecahan uang kertas yang dapat ditukar meliputi:

Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979

Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980

Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penarikan dan pencabutan uang rupiah merupakan bagian dari kebijakan rutin BI.

Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan masa edar uang dan perkembangan teknologi fitur keamanan (security features) pada uang kertas baru.

BACA JUGA: 6 Uang Koin Kuno Paling Diminati Kolektor, Harganya Hampir Setara 1 Unit Mobil Mewah?

Pencabutan keempat pecahan tersebut telah dilakukan sejak 31 Maret 1992 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR.

Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, bukan di kantor cabang atau bank umum lainnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang kertas tersebut, disarankan untuk segera memeriksa dan melakukan penukaran sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi BI di www.bi.go.id.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp5.000 Jadi Rp1.960.000 per gram

Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada pecahan uang lain yang juga sudah tidak berlaku dan masih bisa ditukarkan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan peredaran uang yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar teknologi terkini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan