JABAR EKSPRES – Penetapan status tersangka terhadap Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM) terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 4 tahun silam, kini kembali dilanjutkan setelah adanya hasil putusan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam hasil putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin, (28/4/2025) di PN Bandung, majelis hakim resmi menolak dan tidak menerima semua pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua tersangka yakni Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini majelis hakim dinilai tidak memahami tentang objek praperadilan tersebut.
Baca Juga:Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Jeje Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sungai CitarumWow! Mesin Pirolisis di Cimahi Ubah Sampah Jadi BBM, Warga Bisa Dapat Kompensasi
Sehingga, kata dia, putusan majelis hakim hanya berpatokan terhadap alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka tersebut.
“Khususnya di putusan MK nomor 21 tersebut, Di mana apabila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu kan tidak boleh lagi diperiksa saksi, tersangkanya, ahli, dan tidak boleh lagi dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Nah kalau itu dilakukan, berarti alat bukti yang didapat tidak sah,” ungkap Silvia.
“Memang praperadilan hari ini ditolak dan tidak diterima. Untuk langkah selanjutnya sebelum ada agenda sidang di peradilan umum, kami akan tetap berupaya mempersiapkan semuanya,” pungkasnya.
