JABAR EKSPRES – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Kegiatan yang diikuti 100 organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) ini juga menyertakan penyuluhan hukum guna memastikan aktivitas Ormas sesuai regulasi.
Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Dedi Suryadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari program pemberdayaan dan pengawasan Ormas tahun anggaran 2025.
“Tujuannya, Ormas memahami batasan hukum agar tidak melanggar aturan dalam beraktivitas,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Dedi menjelaskan, Satgas Pemberantasan Premanisme telah dibentuk dengan melibatkan lintas instansi, seperti Polres, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol-PP.
BACA JUGA: Lakukan Survei, Reaktivasi Jalur KA Banjar-Pangandaran Butuh Rp3 Triliun?
“Satgas akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap gangguan Kamtibmas oleh oknum preman,” tegasnya.
Masyarakat pun didorong aktif melaporkan indikasi premanisme melalui call center 110 atau nomor sekretariat Kesbangpol 0851-8792-0068.
“Jangan ragu melapor, Satgas siap bertindak untuk keamanan warga,” imbau Dedi.
Upaya Kesbangpol ini sejalan dengan komitmen Pemkot Banjar menciptakan kota yang aman dan tertib.
“Satgas akan beroperasi secara intensif di lokasi rawan premanisme, seperti pasar, terminal, dan kawasan permukiman,” katanya.
Penyuluhan hukum dalam acara ini fokus pada UU Ormas dan larangan praktik kekerasan. Dedi menekankan, Ormas harus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban, bukan sebaliknya.
“Kami ingin Ormas berkontribusi positif, bukan jadi sumber masalah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas ini mendapat respons positif dari peserta. Salah satu perwakilan Ormas menyatakan kesiapan mendukung program tersebut.
“Kami akan sosialisasikan ke anggota agar tidak ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya. (CEP)