JABAR EKSPRES – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjar menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Kegiatan yang diikuti 100 organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) ini juga menyertakan penyuluhan hukum guna memastikan aktivitas Ormas sesuai regulasi.
Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Dedi Suryadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari program pemberdayaan dan pengawasan Ormas tahun anggaran 2025.
“Tujuannya, Ormas memahami batasan hukum agar tidak melanggar aturan dalam beraktivitas,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:Dorong Stabilitas Harga dan Perkembangan UMKM Lokal, Pemkot Bandung Bakal Gelar Bazar Murah Tiap Triwulan Ridwan Raharja Resmi Jabat Plh Bawaslu Bandung Barat Gantikan Riza Nasrul Falah
Masyarakat pun didorong aktif melaporkan indikasi premanisme melalui call center 110 atau nomor sekretariat Kesbangpol 0851-8792-0068.
“Jangan ragu melapor, Satgas siap bertindak untuk keamanan warga,” imbau Dedi.
Upaya Kesbangpol ini sejalan dengan komitmen Pemkot Banjar menciptakan kota yang aman dan tertib.
“Kami ingin Ormas berkontribusi positif, bukan jadi sumber masalah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas ini mendapat respons positif dari peserta. Salah satu perwakilan Ormas menyatakan kesiapan mendukung program tersebut.
“Kami akan sosialisasikan ke anggota agar tidak ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya. (CEP)
