JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menekan upaya pencegahan terhadap barang bajakan, usai disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, barang bajakan termasuk yang disorot AS di Mangga Dua, Jakarta. Merupakan barang impor yang masuk ke Indonesia, baik melalui mekanisme biasa maupun e-commerce dengan memanfaatkan gudang Pusat Logistik (PLB).
Untuk itu, ia menegaskan bahwa salah satu cara memberantasnya yakni dengan menerapkan aturan wajib bagi importir untuk memiliki sertifikat merek, sehingga saat barang sampai di Tanah Air dapat dipastikan bukan bajakan.
Baca Juga:Konflik Sengketa Lahan di Tenjolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PKLayangkan 17 Tuntutan, Walhi Desak Dedi Mulyadi Tangani Krisis Lingkungan!
Melalui Permenperin ini, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Sehingga, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa ada saja importir nakal yang tidak setuju dengan kebijakan ini, sebab mereka tidak dapat memasukkan barang bajakannya.
“Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” sambungnya.
