JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menekan upaya pencegahan terhadap barang bajakan, usai disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, barang bajakan termasuk yang disorot AS di Mangga Dua, Jakarta. Merupakan barang impor yang masuk ke Indonesia, baik melalui mekanisme biasa maupun e-commerce dengan memanfaatkan gudang Pusat Logistik (PLB).
Untuk itu, ia menegaskan bahwa salah satu cara memberantasnya yakni dengan menerapkan aturan wajib bagi importir untuk memiliki sertifikat merek, sehingga saat barang sampai di Tanah Air dapat dipastikan bukan bajakan.
“Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” ujarnya, dikutip Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA:AS Nilai QRIS Menghambat Perdagangan, BI Buka Peluang Kerja Sama?
Inisiatif terkait aturan tersebut, kata dia, diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.
Melalui Permenperin ini, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Sehingga, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa ada saja importir nakal yang tidak setuju dengan kebijakan ini, sebab mereka tidak dapat memasukkan barang bajakannya.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga minim dukungan dari kementerian/lembaga (K/L) lain.
BACA JUGA:Bahlil Usulkan Tambah Impor Migas dari AS Rp168 T : Agar Neraca Perdagangan Seimbang!
“Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024,” kata dia.
“Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” sambungnya.