JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Selasa (22/4).
Dalam sidang yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, salah satunya mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi C DPRD, Riana.
Selama persidangan, Riana dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU mengenai kesaksiannya dalam proses pengadaan CCTV pada Program Bandung Smart City tahun 2022.
Riana menyampaikan bahwa usulan pengadaan CCTV tersebut berasal dari salah satu anggota Banggar lainnya, yakni terdakwa Riantono, yang mengangkat isu “Bandung Poek”, sebutan untuk kondisi minim penerangan di sejumlah titik di Kota Bandung.
“Jadi pak Riantono pada waktu itu minta tolong supaya isu Bandung poek ini ada kegiatan,” ucapnya di Persidangan.
Menurut Riana, saat itu isu Bandung Poek sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Oleh karena itu, Riantono melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengusulkan agar ada program yang bisa merespons isu tersebut.
Ketika JPU menanyakan lebih lanjut mengenai peran Riantono sebagai pengusul program pengadaan CCTV, Riana mengaku hanya menyampaikan informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, JPU menegaskan kembali keterangan Riana dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebutkan bahwa telah ada pembahasan dan pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung dan Banggar DPRD pada 22 Agustus 2022, membahas usulan terkait isu Bandung Poek.
Dalam BAP tersebut juga dijelaskan bahwa usulan mencakup pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU), lampu penerangan jalan lingkungan (PJL), dan CCTV di Kota Bandung.
“Bahkan terdakwa Ema Sumarna juga memperkuat soal pemasangan CCTV di Kota Bandung. Nah usulan Bandung poek sampai pembasahan itu diakomodir oleh TAPD dan Banggar. Betul saksi?,” tanya salah satu JPU setelah mempertegas keterangan Riana melalui BAP nya.