Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Ilustrasi: siswa-siswi SD di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat tengah membaca buku yang disediakan pihak sekolah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi: siswa-siswi SD di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat tengah membaca buku yang disediakan pihak sekolah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSRPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menindaklanjuti kebijakan gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait larangan siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana mengaku menyambut baik arahan tersebut lantaran demi kebaikan dan keselamatan siswa.

“Intinya kita harus taat aturan. Yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Rustiyana saat dihubungi, Selasa (22/4).

Baca Juga:Alih Fungsi Perkebunan Teh jadi Lahan Sayuran Picu Kemarahan Ratusan Petani di Pangalengan!Warung Bunda Masih Jadi Sorotan, Pemkot Cimahi Siapkan Strategi Khusus

Dikatakan Rustiyana, dengan aturan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.

“Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini respon orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik.

“Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya dan kami menghimbau kepada orang tua. Jika memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” katanya.

Ia menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.

“Sekolah harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum. Dan kami pastikan sekolah juga siap untuk mensukseskan hal ini,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar