JABAR EKSPRES – Inspektorat Kota Banjar mengungkap kerugian negara senilai Rp3,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Banjar periode 2017-2021.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh penerima, termasuk semua anggota dewan dan pimpinan, bukan hanya Ketua DPRD Banjar berinisial DRK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, menegaskan perhitungan kerugian negara tersebut mencakup tunjangan yang dinikmati seluruh anggota dewan selama lima tahun.
“Ini total penerimaan tunjangan oleh semua anggota, termasuk pimpinan DPRD periode 2017-2021. Detail rincian per individunya, semuanya sudah disajikan dalam LHP,” jelas Agus saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA: Dua Ruang SMPN 5 Banjar Terbengkalai Usai Pembongkaran, Aktivitas Pendidikan Terancam Terganggu
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto SH MH, menyatakan penyidikan masih berlanjut. “Ada kemungkinan tersangka baru setelah pengembangan kasus,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya.
“Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak-pihak yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Sri Haryanto menambahkan.
Meski DRK sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terdapat mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan) sesuai alat bukti, Haryanto mengingatkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus peristiwa tindak pidana.
“Apabila terdapat pengembalian kerugian keuangan negara maka akan ditempatkan sementara ke kas daerah,” katanya.
BACA JUGA: Peringati Hari Bumi, Polres Banjar dan BBWS Citanduy Gelar Penanaman 500 Pohon
Sri Haryanto menambahkan, bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Periode 2017-2021 tidak hanya fokus pada penegakan hukum.
“Kami juga fokus terhadap adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang terdampak, selaras dengan maksud dan tujuan dari UU Tipikor tersebut,” pungkasnya. (CEP)