Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW

Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW
Kawasan Lindung Karst Citatah Terancam Punah, PW SEMMI Jabar Soroti Perubahan Perda RTRW
0 Komentar

Maka dari itu, lanjut dia, hal ini dapat melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta membuka peluang penerapan pasal pidana dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap proses penyusunan Perda RTRW 2024. Harus diungkap apakah perubahan ini memang disengaja untuk mengakomodir kepentingan korporasi tertentu,” terangnya.

Sebagai respons atas situasi ini, PW SEMMI Jabar mengeluarkan lima rekomendasi strategis:

Baca Juga:Pemprov Bakal Perbaiki Kamus SIPD APBD 2026PPasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji, Ini Respons Wali Kota Bandung

1. Mendesak Direktorat GAKKUM KLHK untuk melakukan penyelidikan awal terhadap seluruh dokumen penyusunan Perda RTRW 2024, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berita acara konsultasi publik.

2. Meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Bupati serta DPRD Kabupaten Bandung Barat atas hilangnya status lindung Karst Citatah dalam dokumen resmi RTRW.

3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan rekomendasi evaluasi substansi perda dan melakukan koreksi regulasi melalui mekanisme administratif.

4. Menuntut penghentian sementara seluruh izin pemanfaatan ruang di Kecamatan Cipatat hingga status kawasan lindung diklarifikasi kembali.

5. Mendorong pembentukan forum pemantauan tata ruang berbasis masyarakat, guna meningkatkan partisipasi publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Septian menyatakan, kasus kawasan Karst Citatah menjadi ujian serius sekaligus komitmen Pemkab Bandung Barat dalam menjaga integritas tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Maka dari itu, perlu langkah nyata penegakan hukum secara transparansi dalam proses perencanaan ruang demi melindungi warisan alam yang tak ternilai.

Baca Juga:Bupati Bandung Usulkan Pembentukan Provinsi Bandung RayaPuting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Empat Rumah dan Satu Madrasah Rusak

“Kita tidak bisa membiarkan ruang publik dikorbankan demi keuntungan private. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi soal keberlanjutan dan keadilan bagi generasi yang akan datang,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar