BPJPH dan BPOM Temukan 9 Makanan Mengandung Babi, ini Daftarnya

JABAR EKSPRES – Ada sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi, padahal tujuh di antaranya sudah memegang sertifikat halal.

Temuan ini datang dari kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : Viral Patung Tugu Biawak di Wonosobo Terlihat Mirip Asli

Keduanya baru saja merilis daftar resmi produk-produk yang didapati mengandung porcine alias unsur babi, berdasarkan uji laboratorium.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode acak oleh BPOM, lalu hasilnya dikonfirmasi ulang oleh BPJPH di laboratorium mereka.

“Pembuktian sudah melalui uji DNA dan peptida spesifik porcine. Jadi tidak main-main,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Daftar Lengkap 9 Makanan yang Terdeteksi Mengandung Babi

Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis BPJPH melalui siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, inilah daftar produk yang mengandung unsur babi.

Tujuh di antaranya sudah tersertifikasi halal, sementara dua lainnya memang tidak memiliki sertifikat halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Mini
  6. Hakiki Gelatin
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

Menanggapi temuan ini, BPJPH tidak tinggal diam. Babe menegaskan bahwa pihak produsen dan distributor wajib bertanggung jawab.

Maka dari itu, surat panggilan dan peringatan resmi pun langsung dikirimkan.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 soal label serta iklan pangan,” jelasnya.

Tak hanya menghentikan distribusi fisik, BPJPH juga langsung berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan platform e-commerce agar produk-produk tersebut dihentikan penayangannya secara online.

Untungnya, Babe, pihak produsen dan distributor bersikap cukup kooperatif.

Setelah menerima surat resmi, mereka segera merespons dan menarik produknya, sehingga proses tak perlu dilanjutkan ke jalur pidana.

“Kalau nggak kooperatif, tentu prosesnya bisa lanjut ke surat peringatan kedua, ketiga, bahkan sampai pidana. Tapi dalam kasus ini, semuanya langsung tanggap,” ujar Haikal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan