JABAR EKSPRES – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau Smansa Bandung.
Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan di SMAN 1 Bandung tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat, Jum’at (18/4).
BACA JUGA: BRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku untuk SDN 1 Sagalaherang melalui Program TJSL “Ini Sekolahku”
Selain mengabulkan semua gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999 dengan surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998 seluas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.
“Tiga, mewajibkan tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” lanjut isi putusan PTUN
Tak hanya itu, dalam putusannya juga, majelis hakim meminta kepada tergugat untuk segera memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat sebagaimana yang dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
“Selanjutnya menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,” demikian isi putusan Majelis Hakim PTUN.(San).