Realisaasi Penghapusan Piutang UMKM Didepan Mata, Tembus Rp15,5 Tiliun!

Ilustrasi pedagang UMKM. Dok. Jabar Ekspres / Mong
Ilustrasi pedagang UMKM. Dok. Jabar Ekspres / Mong
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk mengalokasikan anggaran penghapusan piutang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himbara. Anggaran penghapusan piutang UMKM tersebut, kata dia, akan diberikan kepada sekitar satu juta pengusaha.

“Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujarnya dikutip Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:WALHI Sebut Kolam Retensi Tak Cukup Atasi Banjir Bandung TimurKritik Respons Farhan Saat Ditanya Soal Penataan PKL di Cicadas : Tanya-Jawab Itu Kerja Jurnalistik!

Menurutnya, dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran terbesar untuk program ini, kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun.

Dengan demikian, menurut dia, ini menyebabkan jajaran direksi belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM. Hingga adanya persetujuan dari OJK.

“Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024. Yang berlaku dalam enam bulan terhitung setelah PP disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

0 Komentar