JABAR EKSPRES – Aksi unjuk rasa para eks buruh PT Matahari Sentosa Jaya kembali memanas. Mereka mendesak agar pesangon senilai Rp79,9 miliar yang sudah tujuh tahun belum dibayarkan agar segera dicairkan.
Tuntutan itu mencuat dalam aksi lanjutan yang digelar di Jalan Joyo Dikromo, Kp.Hujung RT 09 RW 07, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Rabu (16/4/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang dinilai tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan hak-hak karyawan. Padahal, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga:Warga Bandung Barat Sambut Baik Rencana Reaktivasi Kereta Api Jalur Cipatat-PadalarangGelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus
Ketua FSP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepep, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan menyita sebagian aset perusahaan melalui Pengadilan Negeri Bandung.
“Sita persamaan aset-aset PT Matahari Sentosa Jaya terhadap 26 sertifikat dan 1.145 mesin sudah kita lakukan lewat pengadilan,” ujar Pepep kepada wartawan di lokasi.
Pepep menilai pimpinan PT Matahari tak serius menyelesaikan masalah ini. Bahkan menurutnya, perusahaan justru sempat menjual beberapa aset, tanpa memberikan sepeser pun pesangon kepada para eks karyawan.
“Pimpinan perusahaan sudah beberapa kali menjual aset-aset yang berhubungan dengan PT Matahari, tapi tidak memberikan hak buruh sama sekali,” jelasnya.
Ia menegaskan, aksi ini menjadi peringatan terakhir bagi oknum-oknum yang diduga disewa perusahaan namun tidak berpihak pada buruh.
Pepep juga meminta agar pihak-pihak tersebut keluar dari persoalan jika tidak memahami substansi masalah.
“Saya minta oknum-oknum itu keluar, atau bekerjalah bersama buruh. Saya tidak menyebutkan dari instansi mana, tapi ini peringatan terakhir,” katanya.
Baca Juga:Sepakat dengan Dedi Mulyadi, Farhan Tegaskan Rumah Ibadah Harus Dibiayai Jemaah, Bukan Pungutan di Jalan!Masih Musim Hujan, Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Menurutnya, jika tidak ada perkembangan dalam penyelesaian kasus ini, pihak buruh akan kembali turun ke jalan dalam waktu dekat.
“Kalau mereka tetap keras, kita akan aksi lagi minggu ini. Tadi, alhamdulillah Kapolsek Cimahi Selatan sudah menyatakan akan bekerja sama dengan buruh,” ujar Pepep.
Soal perwakilan buruh, menurutnya, selama surat kuasa kepada SPSI belum dicabut, maka SPSI tetap memiliki hak mewakili para buruh dalam persoalan ini.
Namun bila ada buruh yang memilih kuasa hukum lain, itu menjadi hak mereka.
