7 Tahun Pesangon Tak Dibayar, Eks Buruh PT Matahari Sentosa Jaya Cimahi Tuntut Kejelasan!

Aksi Buruh Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Tuntut Pemberian Pesangon yang Tidak Dibayarkan Selama Tujuh Tahun/Firman Satria/Jabar Ekspres/
Aksi Buruh Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Tuntut Pemberian Pesangon yang Tidak Dibayarkan Selama Tujuh Tahun/Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Kalau mereka sudah resmi keluar dari SPSI, silakan urus sendiri lewat kuasa hukum masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan pihaknya telah menangani kasus PHK massal di PT Matahari sejak 2018.

“Sudah kita tangani sejak 2018, ada 1.510 karyawan yang di-PHK dan sudah masuk ke ranah pengadilan. Kalau sudah ke PHI, maka Disnaker tidak bisa lagi mediasi, itu sudah ranah hukum,” ujar Febie.

Baca Juga:Warga Bandung Barat Sambut Baik Rencana Reaktivasi Kereta Api Jalur Cipatat-PadalarangGelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus

Ia menyebutkan, sesuai putusan pengadilan, PT Matahari diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp79 miliar kepada eks karyawan.

“Ada sita aset juga, makanya para buruh masih bertahan karena hak mereka belum dibayarkan. Itu alasan yang sangat kuat,” jelasnya.

Febie mengatakan, Disnaker Kota Cimahi tetap memonitor proses ini karena perusahaan berada di wilayah hukum mereka.

“Meskipun sudah lewat pengadilan, kita sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah tetap mengawasi. Kita pantau terus, termasuk komunikasi rutin dengan SPSI,” ungkapnya.

Pihaknya juga terus berupaya memberikan informasi dan pendampingan kepada para buruh yang terdampak.

“Kami sudah komunikasikan ke semua perusahaan, terutama yang sudah tidak mempekerjakan karyawannya lagi. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah Kota Cimahi,” tutup Febie. (Mong)

0 Komentar