Selain Cemari Lingkungan, RPH Ayam di Parongpong KBB Belum Berizin!

Kondisi RPH ayam di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Kondisi RPH ayam di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong disoroti Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, rumah potong hewan yang diklaim hanya menjadi lokasi bongkar muat ayam itu ternyata tidak memiliki dokumen perizinan.

Selain tak mengantongi izin, RPH tersebut mengganggu masyarakat di dua Kecamatan Parongpong, akibat limbah yang membuat saluran drainase tersumbat, bau tidak sedap pun sangat mengganggu lingkungan.

Baca Juga:Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih531 PPPK Lolos Seleksi Bakal Segera Dilantik Pemkot Bandung!

Namun aktivitas tersebut kembali berjalan setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama warga.

Dijelaskan Wiwin, kesepakatan itu salah satunya lahan tersebut hanya akan dijadikan lahan parkir. Namun pihak pengusaha merubah kembali aktivitas di lahan itu menjadi usaha bongkat muat ayam dan RPH.

Sebab dalam usaha pengolahan produk hewan harus memenuhi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.

“Ketiadaan izin-izin tersebut menjadi dasar penolakan dinas terhadap usaha saudara Bambang,” terangnya.

Menindaklanjuti masalah tersebut, dia menyatakan, Dispernakan akan melakukan verifikasi lapangan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

0 Komentar