JABAR EKSPRES – Izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Cisasawi RT 05/06 dan Kampung Manglayang RT 02/01, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong disoroti Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, rumah potong hewan yang diklaim hanya menjadi lokasi bongkar muat ayam itu ternyata tidak memiliki dokumen perizinan.
Selain tak mengantongi izin, RPH tersebut mengganggu masyarakat di dua Kecamatan Parongpong, akibat limbah yang membuat saluran drainase tersumbat, bau tidak sedap pun sangat mengganggu lingkungan.
“RPH itu milik Bambang Hercutanto, dan belum pernah mengajukan izin,” ungkap Plt Kepala Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA:Limbah Peternakan Ayam di Parongpong Dibuang Tanpa Diolah, Warga: Bau!
Berdasarkan informasi dimiliki Dispernakan Bandung Barat, aktivitas RPH tersebut pada tahun 2023 lalu sempat mendapat penolakan dari warga sekitar karena limbah yang dihasilkan mengganggu masyarakat.
Namun aktivitas tersebut kembali berjalan setelah adanya mediasi dan kesepakatan bersama warga.
Dijelaskan Wiwin, kesepakatan itu salah satunya lahan tersebut hanya akan dijadikan lahan parkir. Namun pihak pengusaha merubah kembali aktivitas di lahan itu menjadi usaha bongkat muat ayam dan RPH.
“Jadi pada tahun 2023 aktivitas di lokasi itu pencucian dan pengemasan ayam, ditolak oleh warga. Ada kesepakatan boleh ada aktivitas tapi hanya lahan parkir saja, tapi ternyata aktivitas itu berubah fungsi menjadi usaha bongkar muat ayam dan RPH,” kata Wiwin.
BACA JUGA:Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Praktik Ayam Gelonggongan
Ia menegaskan, sejak RPH tersebut beroperasi, Dispernakan Bandung Barat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin, baik itu izin teknis maupun dukungan apapun terhadap aktivitas usaha tersebut.
Sebab dalam usaha pengolahan produk hewan harus memenuhi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.
“Ketiadaan izin-izin tersebut menjadi dasar penolakan dinas terhadap usaha saudara Bambang,” terangnya.
Menindaklanjuti masalah tersebut, dia menyatakan, Dispernakan akan melakukan verifikasi lapangan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).