Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kian memanas. Sejumlah warga bersiap menghadang eksekusi, pengosongan yang hendak dilakukan pun berujung dibatalkan secara mendadak.

Menurut Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara mengatakan, pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pembatalan eksekusi.

“Baru tadi (tahu pembatalan eksekusi) dari pak Camat (Cicalengka) di lokasi, secara lisan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4/2025).

Apabila merujuk pada peraturan Mahkamah Agung terkait tata cara eksekusi, salah satu alasan dapat dibatalkannya eksekusi adalah adanya bantahan atau mengajukan perlawanan dari termohon tereksekusi.

Agus menerangkan, pihaknya pun sebelumnya telah melakukan bantahan dari termohon eksekusi tepatnya pada satu pekan yang lalu.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Desa Tenjolaya Dibatalkan, Warga Diminta Kembali ke Rumah

“Kita lakukan bantahan dalam rangka membantah proses eksekusi hari ini. Formilnya bersurat kemarin (14/4),” terangnya.

Tak hanya itu, persoalan sengketa lahan tersebut juga semakin menjadi perhatian, dengan adanya dugaan hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dinilai tumpang tindih alias ada putusan di atas putusan.

Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Agus menjelaskan, keluarga Handi Burhan (55) selaku penggugat itu mendaftarkan di 2011, dengan perkara nomor 39 dan putus di 2016 lalu.

BACA JUGA:Tok! Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Putuskan Eksekusi Sengketa Lahan di Cicalengka Dilakukan Besok

Perkara perdata yang dimaksud itu, yakni Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB jo Nomor: 159/Pdt/2012/PT.Bdg jo. Nomor 258 K/Pdt/2013 jo. Nomor 312.PK/Pdt/2023. Dengan adanya pembantahan yang dilakukan tersebut, yakni memunculkan 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan