Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

Sejumlah warga di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung saat menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Selasa, 15 April 2025. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Sejumlah warga di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung saat menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Selasa, 15 April 2025. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan di wilayah Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kian memanas. Sejumlah warga bersiap menghadang eksekusi, pengosongan yang hendak dilakukan pun berujung dibatalkan secara mendadak.

Menurut Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara mengatakan, pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pembatalan eksekusi.

“Baru tadi (tahu pembatalan eksekusi) dari pak Camat (Cicalengka) di lokasi, secara lisan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:531 PPPK Lolos Seleksi Bakal Segera Dilantik Pemkot Bandung!Cibeber Hilir Kerap Dilanda Banjir, Alih Fungsi Lahan untuk The Awani Residence hingga DT Memorial Park Diduga Jadi Penyebabnya

Apabila merujuk pada peraturan Mahkamah Agung terkait tata cara eksekusi, salah satu alasan dapat dibatalkannya eksekusi adalah adanya bantahan atau mengajukan perlawanan dari termohon tereksekusi.

Tak hanya itu, persoalan sengketa lahan tersebut juga semakin menjadi perhatian, dengan adanya dugaan hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dinilai tumpang tindih alias ada putusan di atas putusan.

Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

0 Komentar