Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

Sejumlah warga di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung saat menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Selasa, 15 April 2025. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Sejumlah warga di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung saat menggelar aksi penolakan eksekusi lahan pada Selasa, 15 April 2025. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Perkara nomor 39 mereka menang. Pada 2017, kita mengajukan gugatan kepada penjual di perkara nomor 201,” jelasnya.

Agus mengaku, pada perkara nomor 201 itu, pihaknya memenangkan persidangan dengan hasil putusan verstek (tergugat tidak hadir di persidangan).

“Bahkan terhadap putusan 201 tersebut, penggugat yang sekarang sudah mengajukan bantahan dan perlawanan, di perkara nomor 58 dan 59,” bebernya.

Baca Juga:531 PPPK Lolos Seleksi Bakal Segera Dilantik Pemkot Bandung!Cibeber Hilir Kerap Dilanda Banjir, Alih Fungsi Lahan untuk The Awani Residence hingga DT Memorial Park Diduga Jadi Penyebabnya

Agus melanjutkan, tapi upaya perlawanan yang sempat dilakukan pihak Handi Burhan itu, hasilnya kalah alias ditolak bantahannya.

Hasil putusan perkara nomor 201 itu pun, sampai sekarang tidak pernah dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA.

“Otomatis mempunyai kekuatan hukum yang sama. Harusnya hasil putusan 201 itu, dibatalkan dulu kalau mau eksekusi,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, secara aturan hukum, pihaknya masih memegang hasil putusan yang memenangkan atas sebidang lahan tersebut, merujuk pada perkara nomor 201.

Jika hasil putusan tidak dibatalkan terlebih dahulu, maka proses hukum lainnya di satu objek yang sama tidak berlaku.

“Artinya selama hasil putusan (sebelumnya) itu belum dibatalkan, maka masih melekat sampai sekarang kekuatan hukumnya mengikat,” imbuh Agus.

“Ini yang bisa dieksekusi malah dia (pihak Handi Burhan) yang perkara 39, karena secara hukum acara tidak sah. Tidak bisa dieksekusi (merujuk putusan perkara 201),” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar