Antisipasi Imbas Kebijakan AS, Pemerintah Kebut Satgas PHK

Ilustrasi sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa, imbas PHK. (Dok. Jabae Ekspres)
Ilustrasi sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa, imbas PHK. (Dok. Jabae Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya mengantisipasi ancaman PHK buruh imbas tarif resiprokal Amerika Serikat.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta. Selain Satgas PHK, pemerintah juga tengah membentuk satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.

“Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” ujarnya dikutip Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:Wagub Jabar Desak Daerah Rawan Gempa Siapkan Early Warning System: Cimahi Sudah, Lainnya Harus Segera!Limbah Peternakan Ayam di Parongpong Dibuang Tanpa Diolah, Warga: Bau!

Sementara, satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

Adapun melalui Satgas PHK, pemerintah akan menyiapkan strategi untuk mengurangi dampak pemutusan kerja sepihak ini yang timbul akibat kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden AS, Donald Trump.

“Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya,” sebut Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Satgas PHK nantinya memetakan semua peluang lapangan kerja yang ada, membantu korban PHK di Tanah Air mengembangkan diri dan bisa kembali bekerja. Kehadirannya sebagai akibat dari kekhawatiran tarif resiprokal yang diberikan AS hingga memacu kinerja ekspor yang menurun.

0 Komentar