Kasus Dugaan Suap CPO, Kejagung Beberkan Sumber Dana ke Tiga Hakim PN Jakpus

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4) dini hari. (foto/ANTARA)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4) dini hari. (foto/ANTARA)
0 Komentar

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketuga majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai untuk untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketiga tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Baca Juga:Kasus Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim TersangkaAkses Jalan Raya di Pangalengan Tertutup Longsor, Lalu Lintas Lumpuh Total 

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka hakim ini dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huru b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar