Kasus Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka

Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) saat di bawa ke mobil tahanan oleh penyidik. (foto/ANTARA)
Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) saat di bawa ke mobil tahanan oleh penyidik. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO).

Tiga hakim itu di antaranya DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari ANTARA, Senin (14/4).

Baca Juga:Akses Jalan Raya di Pangalengan Tertutup Longsor, Lalu Lintas Lumpuh Total Festival Bandung Menggugat, Suara Kritis Bergema dari Dago Elos

“Ketiga hakim terseburt mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus onstlag,” kata Qohar.

Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Adapun putusan onstlag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).

Dalam putusan, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

0 Komentar